Pancasila Sebagai Landasan Hukum Negara.
Falafah
 Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual 
keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar 
dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun 
pembangunan fisik.
Kepramukaan
 sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan 
bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak 
bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, 
spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.
Gerakan
 Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 
merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang 
bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga 
keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu 
mengisi kemerdekaan Indonesia.
Kepramukaan
 pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi 
anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di 
luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip 
dasar dan metode pendidikan tertentu.
Gerakan
 Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat 
sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, 
ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu 
sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
A. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
B. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
C.
 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang 
Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda 
karana
D. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
E.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
				Subscribe to:
				
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar